3.600 Peserta Ramaikan Sosialisasi STOPAN Jabar 2025! Yuk Melek Pencatatan Nikah
Bandung, 15 September 2025 – Hi Teens, tahu nggak sih kalau nikah itu nggak cuma soal cinta dan akad aja, tapi juga soal legalitas biar hidup lebih aman dan terlindungi? Nah, hal itu yang lagi digaungkan lewat acara Sosialisasi STOPAN Jabar 2025 dengan tema “Gerakan Sadar Pencatatan Nikah”.
Acara ini digelar secara online via Zoom dan YouTube, diikuti lebih dari 3.600 peserta. Pesertanya bukan orang biasa, lho! Ada penyuluh agama, penghulu, pegiat Motekar, Teladan KB se-Jawa Barat, sampai mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H. Dudu Rohman, menegaskan pentingnya pencatatan nikah resmi di KUA. Menurutnya, nikah tercatat itu bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk perlindungan hukum buat suami, istri, dan anak. Dengan pencatatan resmi, hak-hak seperti waris, akta kelahiran, dan perlindungan perdata lainnya jadi jelas. “Kalau nikah tercatat, nggak ada lagi drama isbat nikah di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Jabar, dr. Siska Gerfianti, menyoroti praktik nikah siri yang masih banyak terjadi. Menurutnya, nikah siri sering jadi jalan pintas buat perkawinan anak yang akhirnya nggak tercatat dalam sistem negara. Padahal, risikonya besar banget bagi perempuan dan anak. Ia juga mengungkap bahwa meskipun data dispensasi kawin di Jawa Barat turun dari 4.599 kasus pada 2023 menjadi 3.361 kasus pada 2024, angka perkawinan anak tanpa pencatatan masih tinggi. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting banget buat meningkatkan kesadaran masyarakat supaya menikah di usia tepat dengan legalitas yang jelas.
Acara ini juga diisi dengan materi dari dua narasumber. Hasan Yusuf dari Disdukcapil Jabar menyampaikan tentang GISA atau Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Ia menekankan bahwa semua layanan publik—mulai dari pendidikan, kesehatan, sampai bantuan sosial—berawal dari data kependudukan yang valid. Kalau nikah nggak tercatat, bakal ribet urus akta lahir, Kartu Keluarga, KTP, bahkan hak waris.
Lalu, H. Toto Supriyanto dari Kemenag Jabar menjelaskan tentang GAS atau Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Menurutnya, nikah tercatat adalah syarat penting buat mewujudkan keluarga sakinah. Ia juga menegaskan sikap Kemenag melalui KUA yang tidak menerima pendaftaran nikah di bawah usia 19 tahun tanpa penetapan pengadilan. “Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tapi benteng perlindungan anak dan perempuan dari dampak buruk perkawinan anak,” jelasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung seru karena peserta antusias banget. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari cara membuat akta lahir jika orang tua menikah tidak tercatat, pencatatan Kartu Keluarga, perubahan dokumen kependudukan, dispensasi kawin, sampai fenomena perkawinan beda agama. Semua ini mempertegas bahwa pencatatan nikah resmi di KUA adalah solusi utama untuk menjamin kepastian hukum, akses layanan publik, dan perlindungan hak anak.
Acara ini juga menjelaskan tiga gerakan penting yang saling bersinergi: GISA dari Disdukcapil, GAS dari Kemenag, dan STOPAN Jabar dari DP3AKB. Kalau ketiganya jalan bareng, angka perkawinan anak di Jawa Barat bisa terus ditekan. Harapannya, keluarga di Jawa Barat makin kuat, terlindungi, dan berkualitas.
Jadi, Teens, inget ya: nikah itu bukan cuma soal sah di mata agama, tapi juga harus sah di mata hukum. Biar masa depan kalian (dan anak-anak nanti) aman, terlindungi, dan bebas drama! (NHA)