Stop Kekerasan pada Perempuan
Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, yaitu perkosaan, intimidasi/ serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Dari 15, hanya 9 jenis kekerasan seksual yang masuk kategori pidana. Intervensi pencegahan yang dapat kita lakukan dalam ranah domestik (lingkungan keluarga) adalah mendidik anak-anak kita, baik laki-laki maupun perempuan.
Ciptakan kesadaran kepada anak-anak bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu nyata dan jumlahnya semakin meningkat. Kepada anak laki-laki, tanamkan kesadaran moral kepada mereka bahwa perempuan bukanlah objek, melainkan insan manusia yang harus dihormati, dihargai dan dilindungi. Bahwa melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan sama dengan menyakiti mahluk ciptaan Tuhan dan itu dosa.
- Stop Kekerasan pada Perempuan - 13/12/2019