I-TEENS LITERATOURINFOGRAFIS

Stop Kekerasan pada Perempuan


20191212_091446_0000.png

Loading

Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, yaitu perkosaan, intimidasi/ serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Dari 15, hanya 9 jenis kekerasan seksual yang masuk kategori pidana. Intervensi pencegahan yang dapat kita lakukan dalam ranah domestik (lingkungan keluarga) adalah mendidik anak-anak kita, baik laki-laki maupun perempuan.

Ciptakan kesadaran kepada anak-anak bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu nyata dan jumlahnya semakin meningkat. Kepada anak laki-laki, tanamkan kesadaran moral kepada mereka bahwa perempuan bukanlah objek, melainkan insan manusia yang harus dihormati, dihargai dan dilindungi. Bahwa melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan sama dengan menyakiti mahluk ciptaan Tuhan dan itu dosa.

Ayuni Rahayu
Follow me
Latest posts by Ayuni Rahayu (see all)

Ayuni Rahayu

Ayah dan ibu saya memberikan saya nama Ayuni Rahayu. Ayah saya bernama Agus Yanto dan ibu saya bernama Euis kurniasih. di keluarga saya adalah anak ke 2 dari 2 bersaudara kakak saya bernama Hendra Gustama saya menempuh pendidikan di kota Tasikmalaya sejak SD, SMP dan SMA. SDN 4 Tuguraja adalah tempat dimana saya menyelesaikan pendidikan dasar. Setelah lulus, saya melanjutkan ke jenjang SMP di, SMP Negeri 8 Tasikmalaya. Selepas SMP saya menempuh pendidikan di SMK Artanita Tasikmalaya. Selepas SMK, saya melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa Ciamis.