Menikah Muda… Udah Siap??
Hai sobat Teens! Pasti salah satu dari kalian pernah bingung dan penasaran nih jika tiba-tiba terlintas dibenak kalian untuk menikah di usia muda dan mengesampingkan pendidikan yang harus kalian ambil. menikah atau sekolah yaa… atau dua-duanya?! Tapi sobat Teens! Kalian pernah ga sih membayangkan bagaimana rasanya menikah di usia remaja seperti kita-kita ini …dan bagaimana ya pandangan islam mengenai hal ini? Mari kita simak!
Persoalan mengenai pernikahan usia muda tenyata banyak terjadi di masyarakat di daerah pedesaan. Banyak anak- anak usia remaja yang memilih melangsungkan hidup mereka untuk menikah dan tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan. Dalam penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Perempuan menyebutkan bahwa pernikahan anak banyak terjadi karena di latarbelakangi kondisi kemiskinan, letak geografis yang sulit, akses pendidikan yang minim, serta kebijakan yang belum diatur secara jelas.
Pada dasarnya, pemerintah tidak melarang bagi masyarakat yang ingin menikah karena hukum tentang pernikahan menurut UU mengatakan bahwa pernikahan dibolehkan ketika laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Lalu bagaimana dengan hukum islam? Ternyata didalam islam tidak ada batasan bagi seseorang untuk menikah . Allah SWT berfirman:” Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba sahayamu yang laki-laki dan yang perempuan.”(QS. An-Nur:32).
Menurut ulama yang dimaksud dari dalil tersebut adalah kemampuan biologis. Yang artinya tujuan utama dalam pernikahan yaitu untuk mendapat keturunan. Menikah muda juga dibolehkan dalam islam setelah memenuhi rukun pernikahan dan syarat- syarat yang telah ditentukan, seperti meluruskan niat, mempunyai ilmu dan pengetahuan tentang keluarga, karir yang siap dan kematangan diri atau kedewasaan. Semua ini penting loh untuk kita persiapkan dan benar-benar dipahami agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Karena sampai sekarang banyak terjadi angka perceraian dibawah usia 20 tahun. Kenapa? Selain karena rukun dan syarat-syarat yang harus terpenuhi, kondisi psikologis seperti mental dan emosional juga sangat berpengaruh bagi mereka untuk memasuki kehidupan pernikahan.
Allah SWT berfirman, “Dan diantara tanda kekuasaannya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(QS . Ar-Rum:21). Dari ayat tersebut bahwa tujuan pernikahan itu adalah untuk mencapai ketenangan, dan rasa tenang tersebut dimiliki oleh orang-orang yang berpikiran dewasa. Termasuk juga dewasa secara emosi, ekonomi dan sosial. Dan apabila fator-faktor tersebut terpenuhi, maka akan tercapai pernikahan yang sakinah, mawadah warahmah.
Yaa intinya banyak deh yang harus dipertimbangkan. Semua itu perlu dipikirkan matang-matang dan dampak yang terjadi dalam mengambil sebuah keputusan.
- Menikah Muda… Udah Siap?? - 17/01/2021